Penilaian prestasi kerja biasanya dilakukan secara berkala dalam interval waktu tertentu. Pada umumnya penilaian dilakukan satu atau dua kali dalam setahun. Menurut Sedarmayanti (2007:274) pada dasarnya waktu melaksanakan penilaian tidak diharuskan 1 tahun atau enam bulan satu kali. Pelaksanaan penilaian tidak mungkin setiap saat atau dalam waktu yang relatif pendek. Umumnya waktu ditentukan setengah tahunan atau tahunan secara kontinyu. Menurut sedarmayanti (2007:274) secara garis besar prosedur penilaian dilakukan dengan cara :
Prosedur Penilaian Prestasi Kerja
- Kepegawaian mengirimkan daftar penilaian pelaksanaan perkerjaan kepada setiap pejabat yang memiliki karyawan dalam lingkungan pengawasan dan bimbingannya, disertai pedoman dalam memberi nilai.
- Pejabat penilai wajib melaksanakan penilaian atas hasil kerja karyawan, penilaian ini dilaksanakan secara periodik, misalnya: enam bulan/satu tahun sekali.
- Setelah menilai dan mengisi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka daftar diberikan kepada karyawan yang dinilai untuk dipelajari dan ditanda tangani sebagai tanda menyetujui penilaian.
- Apabila karyawan yang dinilai keberatan atas penilaian atasannya maka dia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan yang logis, keberatan diajukan kepada atasan pejabat penilai melalaui hirarki jabatan dalam jangka waktu tertentu (misal: 14 hari/2 minggu) sejak tanggal diterimanya daftar penilaian pekerjaan tersebut.
- Pada tahap yang sama karyawan yang dinilai wajib mengembalikan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada pejabat penilai selambat-lambatnya dalam batas waktu tertentu (misalnya: 14 hari/2 minggu) sejak tanggal diterima daftar penilaian pelaksaan perkerjaan tersebut.
- Apabila setelah karyawan yang dinilai mempelajari dan menyetujui penilaian, maka pejabat penilai menyampaikan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada atasan penjabat penilai tanpa catatan/perbaikan.
- Apabila karyawan yang dinilai keberatan, maka pejabat penilai menyerahkan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada atasan pejabat penilai dengan catatan tentang tanggapan penjabat penilai atas keberatan yang diberika karyawan yang dinilai.
- Atasan pejabat penilai memeriksa daftar penilaain pelaksanaan perkerjaan yang telah disampaikan kepadanya.
- Apabila pimpinan pejabat penilai memperoleh/mendapatkan alasan yang logis, maka pimpinan pejabat penilai dapat melakukan perubahan nilai yang telah dibuat.
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan berlaku sejak setalah ada tanda tangan pejabat penilai, karyawan yang dinilai dan dari pimpinan pejabat penilai. Tanda tangan pejabat penilai menunjukkan keputusan yang terkahir dan tidak dapat diubah.
- Apabila bagian personalia melihat adanya kejanggalan/keanehan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan karyawan, maka mereka wajib menelaah dan meneliti kembali untuk memperoleh kebenaran/ keobyektifan penilaian.
Pembahasan lainnya :
- Dasar dan Tujuan Seleksi
- Kendala-Kendala Rekrutmen
- Tujuan Pengembangan Karyawan
- Jenis Preprocessor dan Contohnya
- Pengertian Seleksi Menurut Para Ahli
- Pengertian Rekrutmen Menurut Para Ahli
- Pengertian Disiplin Kerja Menurut Para Ahli
- Prinsip Prinsip Utama dalam Proses Rekrutmen
- Pengertian Lingkungan Kerja Menurut Para Ahli
- Pengaruh Lingkungan Kerja Terhadap Kepuasan Kerja
- Bahasa Pemrograman Dapat Digolongkan Atas Dua Kelompok
–
Originally posted 2022-04-22 16:31:25.