Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pada Umumnya

Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pada Umumnya

  1. Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
    Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sering diidentikan dengan prinsip tanggung jawab absolut (absolute liability). Kendati kemudian ada pula para ahli yang mebedakan kedua terminologi di atas.
    Ada pendapat yang mengatakan,strict liabilityadalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan.Namun, terdapat pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab, misalnya keadaanforce majeure. Sebaliknya, absolute liabilityadalah prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan yang agak mirip, yang mengaitkan perbedaan keduanya pada adaatau tidak adanya hubungan kualitas antara subjek yang bertanggung jawabdan kesalahannya. Padasrtict liability, hubungan itu harus ada sementara pada absolute liability, dapat saja si tergugat yang diminta pertanggung jawabannya itu bukan si pelaku langsung kesalahan tersebut(misalnya dalam kasus bencana alam).
  2. Praduga Selalu Bertanggung Jawab (Presumption of Liability)
    Prinsip ini menyatakan, tergugat selalu dianggap bertanggung jawab(presumption of liability principle),sampai ia dapat membuktikan ia tidakbesalah. Jadi, beban pembuktian ada pada si tergugat. Berkaitan denganprinsip tanggung jawab ini, dalam doktrin hukum pengangkutan khususnya,dikenal empat variasi yaitu :

    • Pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab kalau iadapat membuktikan, kerugian ditimbulkan oleh hal hal diluarkekuasaannya.
    • Pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab jika ia dapat membuktikan, ia mengambil suatu tindakan yangdiperlukan untuk menghindari timbulnya kerugian.
    • Pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab jika ia dapat membuktikan, kerugian yang timbul bukan karena kesalahannya.
    • Pengangkut tidak bertanggung jawab jika kerugian itu ditimbulkan oleh kesalahan/kelalaian penumpang karena kualitas/mutu barang yang diangkut tidak baik.
  3. Tanggung Jawab berdasarkan Kesalahan (Liability Basen on Fault)
    Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liabilityatau liability based on fault) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam kitab undang-undang hukumperdata khususnya pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, prinsip ini dipegang secara teguh.
  4. Pembatasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability)
    Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (limitation of liability principle) sangat disenangi oleh pelaku usaha untuk dicantumkan sebagai klausula eksonerasi dalam perjanjian standar yang dibuatnya. Dalam UUPK, seharusnya pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan kalusula yang merugikan konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawabnya. Jika ada pembatasan, mutlak harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas.
  5. Praduga untuk Tidak Selalu Bertanggung Jawab (Presumption of Non Liability)
    Prinsip ini adalah kebalikan dari prinsip kedua. Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab(presumption of nonliability principle) hanya dikenal dalam lingkup transaksi konsumen yang sangat terbatas, dan pembatasan demikian biasanya secara common sense dapat dibenarkan.
    Contoh dari penerapan prinsip ini adalah pada hukum pengangkutan. Kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan pada pengiriman barang, yang biasanya dilaksanakan pekerjaannya oleh perusahaan jasa pengirimanbarang adalah tanggung jawab dari pengguna jasa pengiriman barang tersebut yang kurang cermat dalam informasi layanan jasa pengiriman barang. Dalam hal ini pengangkut (pelaku usaha) tidak dapat diminta pertanggung jawabannya.

 




 

Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab

 

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2021-10-19 00:26:15.

Uncategorized