Pengertian dan Syarat Sahnya Perjanjian

Pengertian dan Syarat Sahnya Perjanjian

Pengertian perjanjian hingga saat ini belum diperoleh suatu kesepakatan, hal ini disebabkan karena luasnya aspek yang membahas tentang perjanjian itu sendiri. Menurut R. Soebekti, perjanjian adalah suatu peristiwa yang berupa suatu rangkaian janji-janji. Di pihak lain dirumuskan lebih luas menjadi “suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata perjanjian adalah “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Sementara itu Wirjono Projodikoro berpendapat bahwa perjanjian adalah “Suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara kedua belah pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak Iain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.

Dengan adanya pengertian perjanjian tersebut di atas, maka diambil kesimpulan bahwa kedudukan antara para pihak yang mengadakan perjanjian adalah sama dan seimbang. Akan tetapi jika dilihat secara mendalam akan terlihat bahwa pengertian perjanjian mempunyai arti luas dan umum sekali sifatnya.

“Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena kedua belah pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya”. Suatu perjanjian akan lebih luas dan tegas lagi artinya, jika perjanjian itu diartikan sebagai persetujuan dengan mana orang dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.

Di dalam perjanjian dikenal dengan asas kebebasan berkontrak atau freedom of contract, maksud asas tersebut adalah bahwa setiap orang pada dasamya boleh membuat perjanjian yang berisi apapun, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

 



 

Menurut Salim, kontrak atau perjanjian merupakan :

“Hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjekhukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek hukum yangsatu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lainberkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telahdisepakatinya.”

Perjanjian menurut Subekti adalah suatu perjanjian adalah suatuperistiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana duaorang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Kesimpulan dari beberapa pengertian perjanjian diatas, menimbulkansuatu hubungan hukum antara dua orang yang membuat perjanjian yangdinamakan perikatan.

Menurut ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata perikatan bersumber dariperjanjian dan Undang-undang. Perikatan adalah hubungan hukum yangterjadi di antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapanganharta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihaklainnya wajib memenuhi prestasi itu.

 

Syarat sah perjanjian menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdataadalah sebagai berikut :

  • Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuatperjanjian. Syarat pertama yang ditentukan dalam pasal 1320KUHPerdata adalah adanya kesepakatan mereka yang mengikatdirinya.
  • Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian.
  • Ada suatu hal tertentu. Dalam membuat suatu perjanjian, objekperjanjian itu harus tertentu atau setidak-tidaknya dapatditentukan menurut jenis barang tersebut.
  • Suatu sebab yang halal.

 



 

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2021-10-18 23:54:39.

Uncategorized