Pengangkutan darat dengan kendaraan umum diatur dengan Undang- Unadang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49). Karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan yang berkembang kini, undang-undang ini kemudian tidak diberlakukan lagi dan diganti dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96) yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 22 Juni 2009. Menurut ketentuan undang-undang yang baru tersebut, kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel. kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (pasal1 angka 8 dan 10 Undang-Undang N0. 22tahun 2009).
Dalam dunia pengangkutan agar dapat berjalan dengan baik maka diperlukan suatu peraturan yang khusus membahas tentang pengangkutan, oleh karena itu dibuatlah hukum pengangkutan atau biasa disebut dengan hukum pengangkutan niaga. Hukum pengangkutan Diatur dalam buku I Bab V pasal 90 – 98 KUHD, Sedangkan dasar hukumnya adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Perusahaan pengangkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya pengangkutan oleh orang dan/atau pengirim barang (pasal 186) karcis penumpang atau surat pengangkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan dan pembayaran biaya pengangkutan. Kewajiban utama pengangkut adalah mengangkut penumpang atau barang serta menerbitkan dokumen pengangkutan dan sebagai imbalan haknya memperoleh biaya pengangkutan dari penumpang atau pengirim barang. Pihak-pihak dapat juga memperjanjikan bahwa disamping kewajiban utama, pengangkut mempunyai kewajiban pelengkap, yaitu :
- Menjaga serta merawat penumpang dan memelihara barang yang diangkut dengan sebaik-baiknya.
- Melepaskan dan menurunkan penumpang ditempat pemberhentian atau ditempat tujuan dengan aman dan selamat.
- Menyerahkan barang yang diangkut kepada penerima dengan utuh, lengkap, tidak rusak, atau tidak terlambat.
Perusahaan pengangkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yag diderita oleh penumpang, pengirim, atau pihak ketiga karena kelalainnya dalam melaksanakan pelayanan pengangkutan. Selama pelaksanaan pengangkutan, kesalamatan penumpang atau barang yang diangkut pada dasarnya dalam tanggung jawab perusahaan pengangkutan umum. Jadi, sudah sepatutnya apabila kepada perusahaan pengangkutan umum dibebankan tanggung jawab terhadap setiap kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim yang timbul karena pengangkutan dilakukannya. Dengan beban tanggung jawab ini, pengangkut didorong supaya berhati-hati dalam melaksanakan pengangkutan. Untuk mengantisipasi tanggung jawab yang mungkin timbul, perusahaan pengangkutan umum wajib mengangsuransikan tanggungjawabnya.
Tanggung jawab perusahaan pengangkutan umum terhadap penumpang dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai ditempat tujuan yang telah disepakati. Demikian juga halnya dengan tanggung jawab terhadap pemilik barang (pengirim) dimulai sejak barang diterima untuk diangkut sampai diserahkan barang kepada pengirim atau penerima. Besarnya ganti kerugian adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga. Kerugian secara nyata ini adalah ketentuan kontrak yang tidak boleh dilanggar oleh pengangkut yang menguntungkannya karena ketentuan ini bersifat memaksa (dwingend recht) tidak termasuk dalam pengertian kerugian yang secara nyata, antara lain :
- Keuntungan yang diharapkan akan diperoleh
- Kekurangnyamanan akibat kondisi jalan atau jembatan yang dilalui selama dalam perjalanan; dan
- Biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati
Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan dijalan. Ini dapat diartikan muatan (penumpang dan barang) yang ditinggalkan dijalan itu menderita kerugian, pengemudi dan pemilik kendaraan wajib membayar ganti kerugian bersama-sama secara tanggung renteng.
Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang atau pemilik barang atau pihak ketiga yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dalam hal kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang pengemudi, tanggung jawab atas kerugian materi yang ditimbulkannya ditanggung secara bersama-sama (tanggung renteng).
Mengapa tidak mempersoalkan perusahaan pengangkutan umum sebagai pengangkut yang bertanggung jawab? Secara hukum, perusahaan pengangkutan umum tetap bertanggung jawab membayar ganti kerugian karena pengemudi adalah karyawan perusahaan pengangkutan umum. Akan tetapi, bukan berarti pengemudi dibebaskan begitu saja dari tanggung jawab akibat kesalahan/kelalaiannya. Dalam hal ini, pengemudi dapat membayar ganti kerugian langsung kepada penumpang atau pemilik barang atau membayar kepada perusahaan pengangkutan umum untuk dibayarkan kepada penumpang dan/atau pemilik barang yang dirugikan.
Pengangkut berwenang melalui pengemudi untuk menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut ditempat perberhentian terdekat apabila ternyata penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengangkutan. Pertimbangan yang digunakan untuk dapat menurunkan penumpang atau barang yang diangkut benar-benar harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan norma kepatutan.
Undang-Undang yang Mengatur Transportasi Darat
Baca juga Sifat permintaan jasa angkutan