Pengertian Ekspor Menurut Para Ahli

Pengertian Ekspor Menurut Para Ahli

Istilah ekspor berarti pengiriman barang dan jasa dari pelabuhan suatu negara. Penjual barang dan jasa tersebut disebut sebagai eksportir dan berbasis di negara pengekspor sedangkan pembeli berbasis di luar negeri disebut sebagai importir. Dalam perdagangan internasional, ekspor mengacu pada menjual barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri ke pasar lain (Joshi, 2005, Jhingan, 2010, Bishop et al., 2014).

Pengertian ekspor adalah proses transportasi berbagai macam barang atau komoditas dan jasa yang diproduksi di dalam negeri atau suatu negara lalu dijual ke negara lain, proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Ditinjau dari sudut pengeluaran, ekspor merupakan salah satu faktor terpenting dari Produk Domestik Bruto (PDB)/Gross Nasional Product (GNP), sehingga dengan berubahnya nilai ekspor maka pendapatan masyarakat secara langsung juga akan mengalami perubahan. Di lain pihak, tingginya ekspor suatu negara akan menyebabkan perekonomian tersebut akan sangat sensitif terhadap keguncangan-keguncangan atau fluktuasi yang terjadi di pasaran internasional ataupun di perekonomian dunia.



Pengertian Ekspor Menurut Para Ahli

  • J. Winardi, pengertian ekspor adalah semua produk (barang dan jasa) yang dijual kepada penduduk negara lain, ditambah dengan jasa-jasa yang diselenggarakan kepada penduduk negara tersebut berupa pengangkutan permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.
  • Menurut Tanjung Marolop (2011:63) “Ekspor adalah pengeluaran barang dari daerah pabeanan indonesia untuk dikirim ke luar negeri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku terutama mengenai peraturan kepabeanan.”
  • Bambang Triyoso dan Susilo Utomo (2004), pengertian ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan ekspor mencakup semua barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada periode tertentu.
  • Amir M. S (2004:1), ekspor adalah upaya melakukan penjualan komoditas di Indonesia kepada negara lain, dengan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing, serta melakukan komoditi dengan memakai bahasa asing.
  • Roselyn Hutabarat (1996:306), ekspor adalah kegiatan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.




Pengertian Ekspor Secara Umum

  • Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Atau sebuah kegiatan yang menjual atau mengirim barang dagangan ke luar negri yang dilakukan oleh suatu negara apabila negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi di dalam negerinya sehingga dikirimkanlah produksi barang tersebut ke negara yang tidak bisa memproduksi barang tersebut ataupun dikarenakan jumlah produksi barang di negara tujuan tidak terpenuhi dengan pembayaran atau mata uang internasional yaitu Dollar Amerika.
    Ekspor adalah salah satu sektor perekonomian yang memegang peranan penting melalui perluasan pasar antara beberapa negara, di mana dapat mengadakan perluasan dalam suatu industri, sehingga mendorong dalam industri lain, selanjutnya mendorong sektor lainnya dari perekonomian.
  • Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Atau sebuah kegiatan yang menjual atau mengirim barang dagangan ke luar negri yang dilakukan oleh suatu negara apabila negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi di dalam negerinya sehingga dikirimkanlah produksi barang tersebut ke negara yang tidak bisa memproduksi barang tersebut ataupun dikarenakan jumlah produksi barang di negara tujuan tidak terpenuhi dengan pembayaran atau mata uang internasional yaitu Dollar Amerika.



Pengertian Ekspor Menurut Bea Cukai

  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang Undang Kepabeanan. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
    Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
    Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Pengertian Ekspor Dari Sumber Lainnya

  • Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah pabean, dan barang yang telah diangkut atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah ekspor.
  • Menurut departemen perdagangan Internasional, ekspor ialah suatu kegiatan mengeluarkan barang dalam negeri ke luar negeri. Sedangkan impor ialah kegiatan yang memasukan barang dari luar negeri ke dalam negeri.
  • Menurut wikipedia Indonesia, ekspor ialah suatu proses transportasi kegiatan barang atau komoditas dari dalam negeri ke luar negeri. Sedangkan impor ialah proses masuknya barang atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri.

 

 





by Maket Creator

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2020-12-16 09:49:53.

Manajemen Logistik