Tiga Macam Penentuan Tarif dan Bea Masuk

Tiga Macam Penentuan Tarif dan Bea Masuk

Kebijakan perdagangan internasional merupakan salah satu bentuk kebijakan ekonomi internasional. Kebijakan perdagangan internasional adalah kebijakan yang mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang. Kebijakan perdagangan internasional timbul karena meluasnya jaringan-jaringan hubungan ekonomi antarnegara. Jadi, kebijakan perdagangan internasional adalah segala tindakan pemerintah/negara, baik langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi komposisi, arah, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun kebijakan yang dimaksud dapat berupa tarif, dumping, kuota, larangan impor, dan berbagai kebijakan lainnya.



 

Bea masuk dihitung dengan perkalian antara nilai dutiable import, yaitu volume barang yang dapat dikenai bea masuk dengan tarif dan kurs. Tarif bea masuk disusun berdasarkan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System yang dituangkan dalam bentuk suatu daftar tarif yang kita kenal dengan sebutan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. Berdasarkan PMK Nomor 19 Tahun 2009, tarif bea masuk atas barang impor ditetapkan paling rendah 0% dan paling tinggi 15%. Nilai bea masuk sangat dipengaruhi oleh kurs.

Formula perhitungan bea masuk secara umum adalah :

Tarif x Dutiable Import x Kurs

 



 

Fungsi dari diberlakukannya bea masuk adalah :

  1. Mencegah kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang impor tersebut.
  2. Melindungi pengembangan industri barang sejenis dengan barang impor tersebut di dalam negeri.
  3. Mencegah terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan atau barang yang secara langsung bersaing.
  4. Melakukan pembalasan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

 

Tarif dan Bea masuk

Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Dan barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Dengan pengenaan bea masuk yang besar atas barang-barang dan luar negeri, mempunyai maksud untuk proteksi atas industri dalam negeri dan untuk memperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor tersebut. Akibat dan pengenaan tarif, sebagai berikut: Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, Jumlah barang di pasar turun, dan Impor barang turun. Ada tiga macam penentuan tarif, atau bea masuk, yaitu :

Tiga macam penentuan tarif dan bea masuk

  1. Bea ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area)
  2. Bea transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain
  3. Bea impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area)

 

 




 



 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Perdagangan Internasional