Saham merupakan bukti dari kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pemilik saham suatu perusahaan, disebut sebagai pemegang saham, merupakan pemilik perusahaan. Tanggung jawab pemilik perusahaan yang berbentuk PT terbatas pada modal yang disetorkan. Saham di Indonesia yang diterbitkan oleh perusahaan dan di jual di pasar modal, mempunyai nilai nominal Rp 1.000 atau Rp 500 perlembarnya. 31 Saham berdasarkan kepemilikannya dapat di bagi menjadi dua yaitu :
Saham Berdasarkan Hak Kepemilikannya
-
Saham atas nama
Nama pemilik saham tertera di atas saham tersebut. Apabila saham ini hilang, maka pemiliknya dapat meminta penggantian karena namanya sudah ada didalam buku perusahaan yang khususnya memuat daftar nama pemegang saham tersebut.
-
Saham atas unjuk
Yaitu kepemilikan saham tidak tertera diatas saham, tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut. Seluruh hak-hak pemegang saham akan diberikan pada penyimpan saham tersebut. Yang artinya siapapu bisa memgang saham ini, karena dapat dianggap sebagai pemilik saham tersebut.
-
Hak tagihan (Klaim)
Di tinjau dari manfaatnya, saham di bagi menjadi dua, yaitu saham biasa dan saham preferen. Adapun karakteristik masing-masing jenis saham tersebut adalah sebagai berikut :
- Saham Biasa
- Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
- Pemegang saham memiliki hak suara.
- Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila perusahaan bangkrut.
- Saham Preferen
- Memiliki hak paling dahulu memperoleh dividen.
- Tidak memiliki hak suara.
- Saham Biasa
-
Saham Syariah
Saham syariah adalah salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupa control yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha. Indeks islam yang objektif adalah menjajaki saham dapat dipertukarkan sesuai dengan petunjuk investasi islam yang sesuai dengan syariah. Penyertaan saham di sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan jika perusahaan itu meraup keuntungan, di dalam fiqih muamalah disebut dengan al-syirkah. Sealipun pembahasan al-syirkah di zaman klasik cukup sederhana, namun hal tersebut bisa berkembang dan di kembangkan sesuai dengan tuntutan waktu dan ruang.
Saham syariah dimasukan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII). JII merupakan indeks yang dikeluarkan oleh PT. Bursa Efek Jakarta yang merupakan subset dari indeks harga saham gabungan (IHSG). Bagi perusahaan yang masuk di dalam Jakarta Islamic Index paling tidak mereka dinilai telah memenuhi penyaringan syariahdan kriteria untuk indeks.
Pembahasan terkait lainnya :
- Produk-Produk Pasar Modal Syariah
- Pengertian Saham Menurut Para Ahli
- Jenis-Jenis Saham Menurut Para Ahli
- Analisis Saham Fundamental Teknikal
- Saham Berdasarkan Hak Kepemilikannya