Proses Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

Proses Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

Proses pencatatan efek di BEI, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka :

Proses Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

  • Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEI.
  • BEI melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan.
  • Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEI memberikan surat persetujuan pencatatan.
  • Emiten membayar biaya pencatatan.
  • BEI mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa.
  • Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.



Proses Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

  • Persyaratan Pencatatan Saham

    1. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
    2. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-ungualified opinion) untuk tahun buku terakhir.
    3. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta lembar.
    4. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurangkurangnya 500 saham / 1 lot).
    5. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa).
    6. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri: telah berdiri pada suatu tahun buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman.
  • Pengertian Beroperasi

    1. Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu pengertian berikut ini :
      • Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
      • Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis.
      • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional.
      • Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan / biaya yang berhubungan dengan operasi pokok.
    2. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba bersih dari kegiatan operasional.
    3. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp. 20 miliar, modal sendiri Rp. 7,5 miliar, dan modal disetor Rp. 2 miliar.
    4. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurangkurangnya Rp 4 miliar.
    5. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.
  • Persyaratan Pencatatan Obligasi

    1. Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
    2. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir.
    3. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar.
    4. Rentang waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
    5. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
    6. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir.
    7. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.
  • Persyaratan Pencatatan Reksa Dana

    1. Reksa dana tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan.
    2. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
    3. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp. 10 miliar.
    4. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham / 1 lot) e. Direksi dan manajer investasi memiliki reputasi baik.
  • Persyaratan Pencatatan Waran

    1. Waran harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa.
    2. Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif.
    3. Setiap waran harus memberikan hak kepada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya.
    4. Waran yang dicatatkan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan.
    5. Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten.
    6. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang :
      • Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo.
      • Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
    7. Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian penerbitan waran.
    8. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.
  • Kewajiban Pelaporan Emiten

    Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada Bapepam dan BEI. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi tersebut ataupun melalui perusahaan pialang. Hal ini penting karena sebagian pemodal, terutama pemodal publik tidak memiliki akses informasi langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat tergantung pada informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat guna kepada pemodal.

 

Pembahasan terkait lainnya : 

 




 

Sumber : http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/pasar-modal.pdf

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Ekonomi