Konsep usaha dalam Islam adalah untuk mengambil yang halal dan yang baik, halal secara perolehan (melalui perniagaan yang berlaku secara ridha sama ridha, berlaku adil, dan menghindari keraguan), dan halal cara penggunaan (saling tolong-menolong dan menghindari resiko yang berlebihan).
Prinsip Usaha Dalam Islam
-
Sama-sama ridha
Pengertian ini tidak hanya dalam makna yang sempit, suka sama suka melainkan mencakup pula pengertian bahwa tidak ada pihak yang di zalimin dan keikhlasan dari pihak-pihak yang terlibat. Dalam perdagangan lebih jau dari itu, harga yang ditetapkan harus melalui penilaian oleh masyarakat atau mekanisme pasar yang sesuai kaidah yang berlaku.
-
Adil
Adil sangat diperlukan dalam kegiatan perniagaan supaya tidak merugikan satu pihak atau bisa mengekploitasi orang lain.Islam mendefenisikan ‘adil sebagai tidak mendzalimi dan tidak didzalimi. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalh bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam.
-
Menghindari Keraguan
Islam melarang dalam perniagaan melakukan penipuan, bahkan sekedar membawa kondisi kepada keraguan yang bisa menyesatkan (gharar). Kondisi ini dapat terjadi karena adanya gangguan pada mekanisme pasar atau karena adanya informasi penting mengenai transaksi yang tidak diketahui oleh salah satu pihak.
-
Menghindari risiko yang berlebihan
Bumi dan segala isinya merupakan karunia Allah yang harus disyukuri dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, artinya pemanfaatan harus dilakukan seefisien mungkin, tanpa harus berlebih-lebihan sehingga terhindar dari risiko yang masih berada dalam batas kewajaran. Pengambilan risiko yang melebihi kemampuan untuk menanggulanginya sama seperti menghadapi ketidakpastian.
-
Prinsip Ta’awun
Prinsip ta’awun berarti tolong-menolong antara sesama anggota masyarakat. Tolong-menolong ini diarahkan sesuai dengan tauhid, terutama dalam upaya meningkatkan kebaikan dan ketaqwaan kepada Allah. Prinsip ini menghendaki kaum muslimin untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Memberikan peluang untuk bekarya dan berusaha serta memberikan sesuatu yang kita usahakan atau hasil dari usaha kita kepada yang membutuhkan melalui zakat dan bersedekah.
-
Usaha Yang Halal dan Barang Yang Halal
Islam dengan tegas mengharuskan pemeluknya untuk melakukan usaha atau kerja. Usaha atau kerja ini harus dilakukan dengan cara yang halal, dan menggunakan hasil dari usaha dengan yang halal pula.21 Islam selalu menekankan setiap orang untuk mencari nafkah dengan halal.
Lihat juga pembahasan lainnya :
- Pengertian Stabilitas Nilai Tukar Mata Uang
- Faktor-faktor yang Menentukan Nilai Tukar
- Dampak Perubahan Nilai Tukar
- Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Nilai Tukar
- Jenis-Jenis Inflasi Berdasarkan Asalnya
- Pengertian Inflasi yang Paling Tepat
- Manfaat dari Foreign Direct Investment
- Teori Foreign Direct Investment
- Tujuan Pembangunan Ekonomi Makro
- Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen
- Generalisasi-Generalisasi Ilmu Ekonomi
- Konsep-Konsep Dasar Dalam Ilmu Ekonomi
- Prinsip-Prinsip Usaha Bisnis Dalam Islam
- Ilmu Ekonomi Makro
- Pengertian Ekonomi Secara Umum