Prinsip-Prinsip Pemasaran dalam Islam

Prinsip-Prinsip Pemasaran dalam Islam

Prinsip-Prinsip Pemasaran dalam Islam

  • Pemasaran dalam Islam (Islamic Marketing) sebagai sebuah kajian yang dikembangkan dengan kerangka kerja Islam memiliki prinsip-prinsip yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip ‘aqidah, syari’ah29 dan akhlak yang merupakan tiga bagian besar yang ada dalam pembahasan Islam sebagai a comprehensive way of life 30. Islam memberikan catatan yang sangat berharga dan sungguh unik mengenai aspek khusus tentang aktivitas manusia melalui tiga alasan : pertama; Islam tidak mengakui adanya pemisahan antara urusan duniawi dan ukhrawi selama seseorang mencari keridhaan Allah dan mengikuti perintah-Nya dalam melakukan seluruh aspek aktivitas sehari-hari, kedua; semua jenis usaha seseorang, termasuk usaha yang bertujuan komersial merupakan bagian dari kepercayaan agama. Dengan kata lain, segala sesuatu yang dilakukan seseorang adalah bagian dari ibadah kepada Allah, ketiga; dalam Islam, semua usaha komersil (termasuk pemasaran nasional ataupun internasional) juga merupakan bentuk kegiatan ibadah.



Ketika perusahaan melakukan kegiatan pemasarannya, niat yang ada adalah mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Namun dalam prinsip syariah, kegiatan pemasaran ini harus dilandasi oleh semangat ibadah kepada Tuhan Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin dengan tujuan kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri. Untuk menjadi perusahaan berbasis syariah, budaya perusahaan tentulah harus berdasarkan nilai-nilai Islami. Intuisinya pun mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah. Nilai-nilai Islami memegang peranan penting untuk kepribadian suatu intuisi.

Adapun perilaku bisnis yang dianjurkan dalam pemasaran syariah antara lain: Pemasaran yang berlandaskan sifat Rabbaniyah, berperilaku baik & simpatik, berperilaku adil terhadap semua stakeholders, bersikap melayani dan mempermudah, bersaing secara sehat, mendahulukan sikap tolong menolong, amanah(terpercaya, jujur dan tidak curang, sabar dalam menghadapi customer dan competitor, menentukan harga secara adil, bekerja secara profesional, saling menghormati dan tidak berburuk sangka, senang memberi hadiah.



Sumber-sumber utamanya adalah al-Quran dan hadist. Baker Ahmad Alserhan menyatakan bahwa, “god’s rules are stated explicitly or implicitly in the Muslims’ holy book, the Quran, or in the teachings of Islam’s prophet, Mohammad, and it is the responsibility of Muslim scholars to identify these rules and live according to them”. Artinya : “aturan tuhan (Allah SWT) yang dinyatakan dengan tegas (eksplisit) atau secara tersirat (implisit) dalam kitap suci umat Islam (Quran), atau di dalam pengajaran dari nabi Muhammad SAW tentang Islam (hadist) dan merupakan tanggung jawab sarjana Muslim (ulama) untuk mengidentifikasi aturan-aturan ini dan mengikutinya”.

Mengidentifikasi hukum jika tidak terdapat di dalam Al-Quran dan Sunnah (hukum syara’ yang tidak ada padanya dalil qath’i) ini dikenal dengan ijtihad. Yusuf Qardhawy, membagi ijtihad di abad modern menjadi tiga bentuk, yaitu: bentuk perundang-undangan, bentuk fatwa dan bentuk penelitian. Dalam ijtihad kontemporer bisa tergelincir bila dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya atau oleh orang yang dikuasai hawa nafsu atau timbul dari seorang faqih yang belum mencurahkan semua kemampuannya untuk mengetahui hukum syara.



Berdasarkan ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip pemasaran Islam itu adalah : pertama; rabbaniyyah / spiritual (keimanan kepada Allah SWT mendasari setiap kegiatan dalam pemasaran, sehingga kegiatan tersebut merupakan wujud ibadah kepada Allah SWT dan termasuk di dalamnya berakhlak yang baik (akhlaqiyyah) dan menggunakan strategi yang diperbolehkan (hikmah), kedua; berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan, ketiga; humanistis (termasuk di dalamnya mutual consent, kejujuran, keadilan, keseimbangan dan lain-lain), keempat;realistis (fleksibel, luas dan luwes, tetapi religius), dan kelima; kesejahteraan manusia (falah).



Ketika perusahaan melakukan kegiatan pemasarannya, niat yang ada adalah mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Namun dalam prinsip syariah, kegiatan pemasaran ini harus dilandasi oleh semangat ibadah kepada Tuhan Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin dengan tujuan kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri.

Untuk menjadi perusahaan berbasis syariah, budaya perusahaan tentulah harus berdasarkan nilai-nilai Islami. Intuisinya pun mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah. Nilai-nilai Islami memegang peranan penting untuk kepribadian suatu intuisi.Adapun perilaku bisnis yang dianjurkan dalam pemasaran syariah antara lain:21 Pemasaran yang berlandaskan sifat Rabbaniyah, berperilaku baik & simpatik, berperilaku adil terhadap semua stakeholders, bersikap melayani dan mempermudah, bersaing secara sehat, mendahulukan sikap tolong menolong, amanah(terpercaya, jujur dan tidak curang, sabar dalam menghadapi customer dan competitor, menentukan harga secara adil, bekerja secara profesional, saling menghormati dan tidak berburuk sangka, senang memberi hadiah.

 

Pembahasan terkait lainnya : 

 



 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Manajemen Pemasaran