Banyak freight forwarder bertindak sebagai operator dan bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan pengangkutan meskipun tidak memiliki kapal sendiri. Yang dimaksud dengan operator disini adalah BHI (Badan Hukum Indonesia) yang melaksanakan kegiatan usaha pelayanan jasa terhadap kapal dan barang di pelabuhan dalam rangka menunjang kegiatan angkutan laut.
Peran Freight Forwarder Sebagai Pengangkut :
- Vessel-operating Multimodal Transport Operator secara penuh yang melaksanakan berbagai jenis pengangkutan dengan cara door-to-door dengan satu dokumen intermodal yang biasanya berbentuk FBL.
- Non-Vessel Operator (NVO) yaitu operator muatan yang mengurus pengangkutan lewat laut dari pelabuhan ke pelabuhan dengan menggunakan satu house bill of lading.
- Non-Vessel-Operating Common Carrier (NVOCC) yang mempunyai jadwal pelayaran yang tetap dan melaksanakan konsolidasi muatan atau melayani multimodal transport dengan house bill of lading (HBL) atau bill of lading dari FIATA.
Baca juga Jenis-jenis muatan kapal