Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”. Sedangkan menurut buku pedoman pengawasan perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia, TKI adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang sedang melakukan suatu kegiatan dibidang perekonomian serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Pengertian Tenaga Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Pengertian tenga kerja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diatas sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenagakerjaan pada umumnya sebagaimana yang ditulis oleh Simanjuntak (1985: 2) bahwa pengertian tenaga kerja atau man power adalah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga. Dilihat dari batasan umur, untuk kepentingan sensus di Indonesia menggunakan batas umur minimum 15 tahun dan batas umur maksimum 55 tahun.
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan antara lain memuat :
- Landasan, jasa, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan
- Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan
- Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh
- Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktifitas kerja dan produktifitas perusahaan
- Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja
- Penggunaan tenaga kerja asing yang sesuai dengan kompetensi yang diperlukan
- Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar para pelaku proses produksi
- Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipatit, lembaga kerja sama tripati, pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang acat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja
- Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya