Pengertian Manajemen Pelabuhan Menurut Para Ahli

Pengertian Manajemen Pelabuhan Menurut Para Ahli

Pengertian Pelabuhan dan Kepelabuhanan

Pelabuhan merupakan simpul transportasi laut yang menjadi fasilitas penghubung dengan daerah lain untuk melakukan aktivitas perdagangan. Pelabuhan memiliki peranan penting dalam perekonomian negara untuk menciptakan pertumbuhan ekonominya. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Untuk memperlancar arus barang dan jasa guna menjunjung kegiatan perdagangan dipelabuhan, maka diperlukan adanya sarana pengangkutan yang memadai, yaitu pengangkutan melalui laut.

Pelabuhan adalah terdiri dari daratan dan perairan yang memiliki batas batas tertentu dan sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan atau tempat bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal dan memiliki fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan dan sebagai tempat pemindahan intra dsan antarmoda transportasi. sedangkan pengertian dari Kepelabuhanan sesuai dengan undang-undang No.17 tahun 2008 adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalulintas kapal, penumpang dan barang, keselamatan dan keamanan pelayaran dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.



“Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.”

 

Pengertian Manajemen Pelabuhan

  • Pengertian manajemen pelabuhan Menurut Eko H.B. dan Raja Oloan S.G., (2017;49) pengertian manajemen pelabuhan secara fundamental meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungi pelabuhan. Juga untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan antar moda.

 

Pengertian Pelabuhan Menurut Para Ahli

  • Pengertian pelabuhan menurut Triatmodjo, 1996, berasal dari kata port dan harbour, namun pengertiannya tidak dapat sepenuhnya diadopsi secara harafiah. Harbour adalah sebagian perairan yang terlindung dari badai, aman dan baik/cocok untuk akomodasi kapal-kapal untuk berlindung, mengisi bahan bakar, persediaan, perbaikan dan bongkar muat barang. Port adalah harbour yang terlindung, dengan fasilitas terminal laut yang terdiri dari tambatan/dermaga untuk bongkar muat barang dari kapal, gudang, transit dan penumpukan lainnya untuk menyimpan barang dalam jangka pendek ataupun jangka panjang.
  • Pengertian pelabuhan menurut Kramadibrata (2002 : 71) Pelabuhan merupakan salah satu simpul dari mata rantai bagi kelancaran angkutan muatan laut dan darat. Jadi secara umum pelabuhan adalah suatu daerah perairan yang terlindungi dari badai/ombak/arus, sehingga kapal dapat berputar (turning basin), bersandar/ membuang sauh dan bongkar muat atas barang dan perpindahan penumpang dapat dilaksanakan.
  • Pengertian pelabuhan menurut Triatmojo (2009) menurutnya pelabuhan adalah perairan yang terlindung terhadap gelombang yang dilengkapi oleh fasilitas terminal laut meliputi dermaga dimana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang , gudang laut (transito), dan tempat-tempat penyimpanan dimana barang-barang dapat disimpan dalam waktu lebih lama selama menunggu pengiriman ketujuan.
  • Pengertian pelabuhan menurut Edy Hidayat (2009) menyebutkan bahwa Pelabuhan menurut jenisnya dibagi menjadi 2 yaitu :
    1. Pelabuhan umum yaitu pelabuhan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum contoh : pelabuhan belawan di Sumatera Utara dan pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.
    2. Pelabuhan Khusus (Pelsus sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 terminologinya adalah tarsus/Terminal Khusus) yaitu pelabuhan yang dioperasikan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, contoh pelabuhan milik pertamina, Pabrik semen gersik dan lain-lain.
  • Pengertian pelabuhan menurut Suyono, 2011: Pelabuhan merupakan tempat yang tediri atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar modal transportasi. (UU RI No. 17 Th 2008). Jadi pelabuhan adalah suatu tempat yang memiliki fasilitas untuk keperluan kapal dalam penyandarannya baik untuk naik turun penumpang, bongkar muat muatan, kegiatan pemerintahan atau otoritas maupun kegiatan lainnya.
  • Pengertian pelabuhan menurut Wahyu Agung Prihartanto (2014) menurutnya pelabuhan adalah suatu perairan yang sebagian tertutup dan terlindung terhadap angina dan gelombang , serta aman bagi kapal untuk berlabuh , mengisi bahan bakar , mengadakan perbaikan, dan pemindahan barang.



Pengertian Pelabuhan Menurut Undang-Undang

  • Pengertian pelabuhan menurut Pasal 1 UU No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu, di mana berlangsung kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi. Kegiatan-kegiatan menyangkut kapal-kapal yang bersandar, berlabuh, naik turun penumpang, bongkar muat barang, fasilitas keselamatan pelayaran, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
  • Pengertian pelabuhan menurut Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, yang dimaksud pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas terterntu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/ atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas kesemalamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

 

Pengertian Kepelabuhanan

  • Pengertian Kepelabuhanan Menurut Suyono 2011

    Kepelabuhan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar tempat perpindahan intra dan atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah ( UU RI No. 17 Th 2008 ). Jadi kepelabuhan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai penunjang kelancaran aktivitas yang ada di suatu pelabuhan.



Pelabuhan dapat pula diartikan sebagai terminal dan area di mana kapal-kapal memuat atau membongkar muatan di dermaga, di lokasi labuh, di bui pelampung atau sejenisnya dan mencakup perairan tempat menunggu giliran mendapatkan pelayanan. Berdasarkan pada pengertian-pengertian yang telah dikemukakan diatas, maka pelabuhan dapat diartikan sebagai tempat kapal berlabuh (anchorage), mengolah gerak (maneuver), dan bertambat (berthing) untuk melakukan kegiatan menaikkan dan/atau menurunkan penumpang dan barang secara aman (securely) dan selamat (safe).

 

 

 




 

by Maket Creator

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Pelabuhan