Solusi Pengelolaan Perikanan Laut

Solusi Pengelolaan Perikanan Laut

Pengelolaan Sumberdaya Perikanan di indonesia

Pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi dibeberapa Negara, telah mendorong meningkatnya permintaan komoditas perikanan dari waktu ke waktu. Meningkatnya permintaan ikan ini mengarah pada jumlah yang tidak terbatas, mengingat kegiatan pembangunan yang merupakan factor pendorong dari permintaan ikan berlangsung secara terus menerus. Sementara disisi lain, permintaan ikan tersebut dipenuhi dari sumberdaya ikan yang jumlahnya di alam memang terbatas.

Pengertian dasar untuk pengelolaan perikanan terkait dengan fungsi fungsi biologi, sosial, teknologi, ekonomi serta lingkungan sumber daya sebagai komponen yang saling berhubungan untuk terjaminnya pengelolaan secara berkelanjutan. Stok ikan, ekosistem dan masyarakat nelayan merupakan salah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Untuk menjaga agar potensi sumber daya ikan laut tetap ada dan pemanfaatanya bersifat lestari maka daerah laut ini harus di kelola agar keanekaragaman hayati dan sumber daya laut yaitu ikan dapat dipertahankan untuk kemakmuran masyarakat. Solusi dalam mengatasi pengelolaan ikan laut agar ekosistem tetap terjaga kelestariannya yaitu:



Solusi Pengelolaan Perikanan Ikan Laut Indonesia

  1. Pembentukan kelembagaan unit pelaksanaan teknis (UPT) pengelolaan sumberdaya ikan di 11 WPPNRI yang memajukan perikanan Indonesia dengan mengedepankan dan melayani nelayan Indonesia sebagai pelaku utamanya.
  2. Meningkatan kepatuhan selektifitas penangkapan ikan ramah lingkungan, penggunaan mata jaring dan alat tangkap lainnya sesuai dengan type alat tangkap, sebagaimana diatur dalam Permen 02/2011. Tidak memberi izin penangkapan ikan untuk kapal yang telah digunakan IUU fishing atau masuk IUU List.
  3. Rehabilitasi terumbu karang dan mangrove.Bersih Laut dan Bersih Sungai dari limbah sampah bahan plastic yang tidak terurai dengan cepat. Stop membuang sampah atau limbah ke sungai atau laut.
  4. Pengembangan Marine Protected Area (fish sanctuary) untuk mendukung keberlangsungan keanekakaragaman biodiversity dan stok sumberdaya ikan. Pembatasan daerah operasi penangkapan hanya di satu WPP dan sesuai dengan koordinatnya.
  5. Penerapan moratorium penangkapan ikan dengan sistem buka tutup daerah penangkapan (open close system) per spesies/ kelompok jenis ikan pada daerah yang mengalami tangkap lebih (over fishing).
  6. Pendataan pemanfaatan dan reduksi ikan tangkapan yang dibuang kelaut kembali bycatch diatas kapal. Guna mengontrol mencegah ambang batas mutu ekologi perairan dari pencemaran ikan mati yang dibuang kelaut.Peningkatan pengelolaan perikanan berbasis ko-manajemen dan kearifan lokal.
  7. Pengendalian izin dengan tidak menambah izin baru kecuali mengganti yang sudah mati dan sesuai fishing capacity jumlah sumberdaya ikan yang boleh ditangkap (JTB). Kajian/evaluasi izin dan realisasi pemanfaatan sumberdaya ikan ditiap WPP.
  8. Pengembangan bentuk dan format serta penomoran perizinan Usaha Penangkapan Ikan Pusat (Nasional) di Daerah.
  9. Pemulihan stok dan penebaran benih ikan di zona inti konsevasi alamiah dan buatan, terutama didaerah yang mengalami over fishing.
  10. Efisiensi usaha penangkapan ikan dengan pembuatan rumah ikan, pengembangan transplantasi terumbu karang alami.
  11. Penghentian izin baru Pukat ikan dan pukat udang di Arafura, Pukat Ikan di Selat Malaka, Purse Seine di Laut Jawa, Pukat Ikan di LCS di Pusat dan Daerah.
  12. Stop Pencemaran limbah kimia industri. Kebanyakan ikan jenis konsumsi memiliki sifat rentan terhadap limbah kimia bersifat racun dan memabukkan.
  13. Stop Pembangunan perluasan kawasan lahan perkotaan yang menimbun atau mengeruk laut.
  14. Stop Pengambilan karang di alam sebagai bahan bangunan atau cenderamata. Jika rumah tempat ikan berlindung punah maka tingkat survival-nya tidak ada dan berakibat beberapa spesies punah dan menjadi mata rantai kepunahan sepesies lainnya.
  15. Stop Penggunaan alat tangkap ikan dengan metode merusak karang (muro ami),Stop Penggunaan bahan beracun/kimia/tuba yang mematikan sumberdaya ikan dan polip karang, Stop Penggunaan bahan peledak bom ikan yang merusak karang dan sumberdaya ikan.
  16. Stop Tekanan tangkapan ikan berlebih dari daya dukung sumberdaya ikan.

 



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Perikanan