Jenis-Jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Kepemilikannya

Jenis-Jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Kepemilikannya

Jenis bank yang ada di Indonesia telah disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan meliputi Bank Umum dan Bank BPR. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan usaha secara konvensinal atau berdasarkan prinsip syariah yang pada kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan pengertian BPR adalah (Bank Pengkreditan Rakyat) adalah bank yang melaksanakan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



Perbedaan Bank Umum dan Bank BPR adalah masalah pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum dapat memberikan pelayanan berupa simpanan masyarakat yang salah satunya berbentuk rekening giro. Cara penarikan rekening giro yaitu dapat dilakukan menggunakan cek atau pembayaran lalu lintas giral lainnya dan dapat ikut serta dalam kegiatan kliring. Maka bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga dapa disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak dapat menerima simpanan dalam bentuk rekening giro atau melakukan jasa kliring, sehinng tidak dapat terlibat dalam lalu lintas pembayaran.



Jenis-Jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Kepemilikannya

(Taswan, 2010:9), jenis bank dapat diklasifikasikan berdasarkan kepemilikannya, yaitu :

  1. Bank Pemerintah Pusat
    Merupakan bank-bank komersial, bank tabungan atau bank pembangunan yang mayoritas kepemilikannya berada di tanga pemerintah pusat.
  2. Bank Pemerintah Daerah
    Merupakan bank-bank komersial, bank tabungan atau bank pembangunan yang mayoritas kepemilikannya berada di tanga daerah.
  3. Bank Swasta Nasional
    Merupakan bank yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia.
  4. Bank Swasta Asing
    Merupakan bank yang mayoritas kepemilikannya dimiliki oleh pihak asing.
  5. Bank Swasta Campuran
    Merupakan bank yang dimiliki oleh swasta asing dan swasta domestik.

Sementara itu, jenis bank juga dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan devisa, yaitu Bank Devisa dan Bank Non Devisa. Perbedaan di antara Bank Devisa dan Bank Non Devisa yaitu jika Bank Devisa memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk menjual, membeli dan menyimpan devisa serta menyelenggarakan lalu lintas pembayaran dengan luar negeri. Contoh Bank Devisa: Mandiri, Bank BNI, dan Bank BCA. Sedangkan Bank Non Devisa adalah kebalikan dari Bank Devisa yaitu Bank yang tidak memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk menjual, membeli dan menyimpan devisa serta menyelenggarakan lalu lintas pembayaran dengan luar negeri. Contoh Bank Non Devisa: Bank BPD tertentu.

 

Baca juga pengertian bank

 



 

# tag

jenis-jenis bank di indonesia berdasarkan fungsinya jenis-jenis bank umum jenis-jenis bank di indonesia jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya jenis-jenis bank syariah jenis-jenis bank dilihat dari segi kegunaannya yaitu jenis-jenis bank dan pengertiannya jenis-jenis bank berdasarkan statusnya jenis-jenis bank garansi jenis-jenis bank menurut bidang usahanya

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Uncategorized