Fungsi Pemerintahan Daerah UU No.32 Tahun 2004

Fungsi Pemerintahan Daerah UU No.32 Tahun 2004

Menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah gubernur, bupati , walikota dan perangkat daerah.



Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :

Fungsi Pemerintahan Daerah uu no.32 tahun 2004

  1. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
  3. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

 

 

Pembahasan lain : 

 

 




 

# tag

Fungsi Pemerintahan Daerah fungsi pemerintahan daerah menurut undang – undang pemerintahan daerah adalah fungsi pemerintahan daerah uu no.32 tahun 2004 fungsi pemerintahan daerah atau local government meliputi fungsi pemerintahan daerah dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara fungsi pemerintahan daerah dalam kerangka nkri

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Uncategorized