Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Ekspor Suatu Negara

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Ekspor Suatu Negara

Ekspor adalah pengeluaran barang dari daerah pabean Indonesia untuk dikirimkan ke luar negeri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku terutama mengenai peraturan kepabeanan dan dilakukan oleh seorang eksportir atau yang mendapat izin khusus dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Ekspor sendiri berasal dari produksi dalam negeri dijual atau dipakai oleh penduduk luar negeri, maka ekspor merupakan injeksi ke dalam aliran pendapatan seperti halnya investasi. Adapun pelaku dalam pelaksanaan ekspor (menjual barang dan jasa ke luar negeri) disebut sebagai eksportir. Pelaksanaan ekspor ini dapat dilakukan jika suatu Negara mempunyai hubungan dagang dengan Negara lain.



Adanya kegiatan ekspor ini pemerintah akan mendapatkan pendapatan berupa devisa, barang-barang yang umum diekspor oleh Indonesia terdiri atas migas dan non-migas. Barang-barang yang termasuk dalam sektor migas adalah minyak mentah, hasil minyak, dan gas alam, sedangkan untuk sektor non-migas sendiri adalah pertanian, industri pengolahan, pertambangan dan lainnya.
Dasar dari kebijakan ekspor didasarkan pada program perencanaan nasional (propenas) dan rencana jangka panjang dan menengah yang pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, peraturan Presiden, dan peraturan Menteri. Penetapan kebijakan ekspor dilaksanakan oleh pemerintah pusat, mengingat bahwa kebijakan tersebut terkait dengan perjanjian internasional. Jangkauan operasional bersifat nasional yang memerlukan koordinasi antar instansi terkait nasional maupun lembaga internasional.



Adanya kebijakan ekspor ini disusun karena dalam rangka peningkatan kompetisi, menjamin kepastian usaha dan kesinambungan bahan baku industri dalam negeri serta mendukung tetap terpeliharanya kelestarian lingkungan dan sumber daya alam dan menyangkut kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM), serta adanya perjanjian internasional.

 

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Ekspor Suatu Negara

Banyak faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan ekspor suatu Negara, beberapa faktor tersebut ada yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, diantaranya sebagai berikut :

    1. Kebijakan pemerintah dibidang perdagangan luar negeri seperti pernyediaan prosedur ekspor, pembelian fasilitas produksi barangbarang ekspor, dan penyediaan sarana ekspor.
    2. Keadaan pasar luar negeri, kekuatan permintaan dan penawaran dari berbagai Negara dapat memengaruhi harga di pasar dunia. Jika jumlah barang yang diminta di pasar dunia menjadi lebih mudah dalam menentukan harga tawar-menawar di pasar internasional.
    3. Sosialisasi dan penyuluhan kepada pelaku ekonomi, pemerintah memberikan penyuluhan kepada pengusaha kecil dan menengah tentang tata cara melakukan kegiatan ekspor.

Nilai total atas pendapatan ekspor tidak hanya ditentukan oleh volume atau jumlah produk yang diekspor, melainkan juga oleh harganya. Jika harga produk-produk ekspor menurun, volume ekspor yang lebih besar harus dijual sekedar untuk menjaga pendapatan total tetap konstan.



 

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk da isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam peratutan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu fungsi utamanya adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional, melalui pengawasan dan pencegahan masuknya barang impor maupun keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya dilarang dan dibatasi oleh ketentuan atau regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian atau Lembaga Terkait.

Berdasarkan Pasal 53 UU No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan disebutkan bahwa ketentuan larangan dan pembatasan yang diterbitkan oleh instansi teknis, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian atas nama Menteri Keuangan, menetapkan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan pembatasan, untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 




 



 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Perdagangan Internasional