Definisi Asuransi Menurut Para Ahli

Definisi Asuransi Menurut Para Ahli

Asuransi pada awalnya merupakan sutau kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum, konsep asuransi dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota perkumpulan itu, kerugian akan ditanggung bersama oleh mereka.

Usaha perasuransian merupakan salah satu badan usaha bergerak dibidang keuangan bukan bank, yang menyajikan layanan perlindungan untuk mengatasi risiko-risiko keuangan dan nantinya akan menggantikan kerugian yang diderita dengan memberikan sejumlah uang yang telah menjadi kesepakatan bersama.



Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah Assuradeur bagi penanggung, dan geassureerde bagi tertanggung. Banyak definisi tentang asuransi, menurut Robert I Mehr, asuransi adalah a device for reducing risky combining a sufficient number of exposure unitsto make their individual losses collection predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in combination (suatu alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi, kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut).



Secara umum, asuransi berarti „jaminan‟. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata „asuransi‟ dipadankan dengan kata „pertanggungan‟ sebaiknya, kita kutip salah satu definisi standar tentang asuransi dari Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah “perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya, adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya, konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.



Definisi Asuransi Menurut Para Ahli

  1. Definisi asuransi menurut prof. Mehr dan Cammack alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara mengumpulkan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk menjadikan agar kerugian individu dapat diperkiraka. Kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh orang yang bergabung.
  2. Definisi asuransi menurut prof. Mark R. Green adalah lembaga ekonomi yang bertujuan menguirangi resiko, dengan jalan mengombinasikan dalam suatu pengelola sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.
  3. Menurut Abbas Salim asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (subsitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Asuransi bertujuan untuk memindahkan resiko individu kepada perusahaan asuransi. Tujuan pertanggungan terutama untuk mengurangi resiko-resiko yang kita temui dalam masyarakat.
  4. Dessy Anwar dalam kamusnya mendefinisikan asuransi adalah pertanggungan, perjanjian pihak yang satu akan membayar kepada pihak yang lain, ganti rugi terlaksana bila terjadi kecelakaan, kebakaran, kematian, dan sebagainya.



  5. Menurut paham ekonomi asuransi merupakan lembaga keuangan yang melaluinya dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat berpartisipasi dalam bisnis asuransi, (Susilo dkk, 2000). Asuransi bertujuan memberi perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya atau fortuitious event.
  6. Ktut Silvanita (2009:40) asuransi merupakan suatu permintaan dimana satu pihak memiliki intensif untuk mentrasfer resiko dengan membayar sejumlah dana untuk menjauhi resiko kehilangan sejumlah harta yang dimilikinya.
  7. Menurut Danarti (2011 , p. 6) Asuransi atau yang dalam bahasa Belanda “verzekering” berarti pertanggungan. Ada dua pihak yang terlibat dalam asuransi yaitu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak yang lainnya akan mendapat penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.
  8. Julius R. Latumaerissa (2011:447) mendefinisikan asuransi sebagai suatu perjanjian dimana terdapat pihak tertanggung yang membayar premi kepada pihak penanggung guna mendapatkan penggantian karena suatu keinginan, kerusakanm atau kehilangan keuntungan yang telah diharapkan yang kemungkinannnya tidak pasti akan terjadi di masa yang akan datang.
  9. Menurut M. Nur Rianto (2012:212) asuransi merupakan sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami resiko di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi guna mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung.



Dari pengertian asuransi tersebut diketahui tiga unsur pokok dalam asuransi, yaitu bahaya atau kerugian yang dipertanggungkan, premi pertanggungan, dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan, bahaya atau kerugian yang dipertangungkan. Bahaya atau kerugian yang dipertanggungkan sifatnya tidak pasti. Jumlah premi sangat tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat resiko dan jumlah nilai pertanggungan. Adapun jumlah uang santunan sering atau jauh lebih besar dari pada premi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi. Mekanisme perlindungan asuransi sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko. Secara rasional para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.

Dapat disimpulkan juga bahwa asuransi merupakan suatu mekanisme perlindungan terhadap harta yang dimiliki dimana didalamnya terdapat pihak tertanggung yang membayar sejumlah dana kepada pihak penanggung guna mendapatkan penggantian rugi atas resiko yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang.

 

 

Pembahasan lainnya : 

 

 

 




 



 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Asuransi