Perdagangan internasional merupakan perdagangan antara atau lintas negara yang mencakup kegiatan ekspor dan impor (Tambunan, 2001). Perdagangan internasional merupakan bentuk kerjasama ekonomi antar dua negara atau lebih yang memberikan manfaat secara langsung, yaitu pemenuhan kebutuhan masing-masing negara, yang tidak dapat dipenuhi hanya dengan mengandalkan produksi dalam negeri sendiri. Sehingga kegiatan perdagangan internasional bertujuan untuk meningkatkan standar hidup negara tersebut (Schumacher, 2013). Manfaat perdagangan internasional yang dilihat dari segi ekspor yaitu berupa kenaikan pendapatan, kenaikan devisa, dan memperluas kesempatan kerja (Krueger dalam Nanga, 2005).
Teori perdagangan internasional menganalisis mengenai dasar-dasar terjadinya perdagangan antar negara, arus barang dan jasa, kebijakan yang diarahkan pada pengaturan arus perdangan serta pengaruhnya terhadap negara-negara yang terlibat. Teori perdagangan internasional juga menunjukkan keuntungan yang dapat diperoleh masing-masing negara dengan adanya perdagangan internasional (Salvatore, 1997). Berikut merupakan teori keunggulan / keuntungan komparatif dalam perdagangan internasional adalah sebagai berikut..
Teori Keunggulan Komparatif dalam Perdagangan Internasional
- Ricardo menyatakan bahwa sekalipun suatu negara mengalami kerugian atau ketidak unggulan absolut dalam memproduksi kedua komoditi jika dibandingkan dengan negara lain, namun perdagangan yang saling menguntungkan masih dapat berlangsung. Negara yang kurang efisien akan berspesialisasi dalam produksi ekspor pada komoditi yang mempunyai kerugian absolut lebih kecil. Dari komoditi inilah negara tadi mempunyai keunggulan komparatif (comparative advantage). Di pihak lain negara tersebut sebaliknya mengimpor komoditi yang mempunyai kerugian absolut lebih besar. Dari komoditi inilah negara tersebut mengalami kerugian komparatif. hal inilah dikenal dengan hukum keunggulan komparatif.
- Menurut teori keunggulan komparatif, meskipun sebuah negara kuang efisien dibanding negara lain dalam memproduksi kedua komoditi, namun masih tetap terdapat dasar untuk melakukan perdagangan yang menguntungkan kedua belah pihak (Salvatore, 1997). Teori keunggulan komparatif didasarkan pada nilai tenaga kerja (theory of labor value) yang diperkenalkan oleh David Ricardo, yang menyatakan bahwa nilai atau harga suatu produk ditentukan oleh jumlah waktu atau jam kerja yang diperlukan untuk memproduksinya.
Jadi, suatu negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional apabila melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dengan memproduksi relatif lebih efisien serta mengimpor barang dimana negara tersebut memiliki produksi yang relatif kurang efisien (Putra, 2013). Dengan kata lain, suatu negara akan tetap mendapatkan keuntungan dalam oerdagangan jika berspesialisasi dan mengekspor barang ang memiliki keunggulan relatif, diman keunggulan relatif yang mengindikasikan bahwa suatu negara lebih efisien secara relatif dalam memproduksi barang.
- Teori keunggulan komparatif, menyatakan bahwa bila suatu negara memiliki biaya produksi yang lebih rendah (harga faktor rendah) atas suatu faktor akan berspesialisasi pada produksi dan ekspor barang tersebut. Teori H-O menyatakan belum tentu karena adanya perbedaan tingkat intensitas penggunaan faktor (factor intencity) tersebut dalam proses produksi pada masing-masing negara.