Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

Prinsip Good Corporate Governance diharapkan menjadi titik rujukan pembuat kebijakan dalam membangun kerangka kerja penerapan Corporate Governance. Bagi pelaku usaha dan pasar modal, prinsip ini dapat menjadi pedoman mengolaborasi praktek terbaik bagi peningkatan kinerja dan keberlangsungan perusahaan.

Menurut SK Menteri BUMN Nomor : Kep. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance yang dikutip oleh Sedarmayanti diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi :



Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance adalah

  1. Transparancy (Keterbukaan Informasi)
    Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholdersnya.
  2. Accountability (Akuntabilitas)
    Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hakkewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
  3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
    Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada stakeholder juga kepada stakeholders-lainnya.
  4. Indepandency (Kemandirian)
    Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku.
  5. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)
    Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

Berdasarkan uraian di atas, prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada hakikatnya sama yaitu mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dipercayakan, transparansi atas informasi dan keadaan yang sesugguhnya yang diamati perusahaan, persamaan perlakuan bagi seluruh pemegang saham dan stakeholders, serta tanggung jawab legal manajemen.

 

Baca juga



# tag

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance jelaskan mengenai prinsip-prinsip good corporate governance prinsip-prinsip dan manfaat good corporate governance penerapan prinsip-prinsip good corporate governance prinsip-prinsip good corporate governance adalah

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Uncategorized